Layanan Publik Kemkominfo Makin Digital

Gedung Kementerian Kominfo (Agus Siswanto/InfoPublik)

Jakarta – Permohonan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini hanya dilakukan lewat online (daring). Upaya ini untuk memberikan kemudahan akses dan efisiensi dalam pengelolaan permohonan bagi penyelenggara pos di Indonesia. 

“Permohonan penetapan Penyelenggaraan Pos Dinas Lainnya hanya dapat dilakukan secara online melalui portal https://layanan.kominfo.go.id,” kata Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo (Direktur Pos