Terbitkan PP, Pemerintah Atur Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian

Jakarta - Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pada 17 April 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian.

Dalam PP ini ditegaskan, Perusahaan Perasuransian hanya dapat dimiliki oleh: a. Warga Negara Indonesia dan/atau Badan Hukum Indonesia yang secara langsung atau tidak langsung sepenuhnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia atau;