Aksi Mogok Karyawan Lion Air Berdampak Sanksi

Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pengajuan rute baru dalam enam bulan ke depan bagi Lion Air Group.

Hal ini merupakan sanksi yang diberikan Kemenhub selaku regulator terhadap aksi mogok karyawan maskapai berlambang singa tersebut.

Tidak hanya itu, surat teguran juga akan dilayangkan kepada manajemen Lion Air Grup terkait banyaknya keterlambatan penerbangan akibat aksi kru dan pilot yang mogok terbang lantaran terkait tunjangan uang