Kejagung Amankan Buronan Korupsi Aset Permukiman Transmigran di Bangka Barat

Jakarta - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung mengamankan AP tersangka korupsi penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bangka Barat ini diamankan di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung.

"Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka