Gazalba Saleh Divonis Bebas, KY Tunggu Langkah Hukum KPK

Yogyakarta – Vonis bebas yang diputuskan Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung terhadap Hakim, Agung Gazalba Saleh (GS) dari kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) disebabkan hakim menilai alat bukti yang diajukan untuk menuntut, tidak kuat.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengungkapkan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"Khusus kasus ini, saya kira semua tahu ini kan belum berkekuatan