Undang Mentan SYL, KPK Dalami TPK Jual Beli Jabatan di Kementan  

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) untuk dimintai keterangan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan seseorang dalam jabatan.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (21/6/2023).

Ali menjelaskan, penempatan seseorang dalam suatu jabatan masih sering disalahgunakan melalui praktk-praktik yang melanggar hukum.