KKP: Penerapan Sanksi Administratif untuk Kepatuhan Dunia Usaha

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), merespon protes pelaku usaha terkait penerapan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran.

Penerapan sanksi administratif merupakan bentuk pendekatan ultimum remedium dan upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

“Dengan pendekatan ultimum remedium ini maka pidana menjadi jalan terakhir, ini semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang ada di semua sektor, artinya dengan penerapan sanksi administratif ini Pemerintah berharap iklim usaha tetap kondusif,” ujar Direktur