KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun anggaran 2012.

Dua tersangka adalah mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman (RU) dan Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan Sistem Proteksi TKI, I Nyoman Darmanta (IND). Sementara satu orang lainnya adalah Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia (KRN).

“Atas dasar kebutuhan proses