Dua ASN Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi di DJKA

Logo KPK (Foto: Dok KPK)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jendral Perkeretaapian  (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu 2 orang ASN,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis