Perusahaan Wajib Lapor Jika Ingin Lakukan PHK
Jakarta - Setiap perusahaan yang ingin melakukan PHK agar segera melakukan wajib lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan maupun dinas-dinas tenaga kerja setempat.
Demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri dalam Raker dengan Komisi IX DPR RI terkait pembentukan Panja RUU PPLIN di Jakarta, Rabu (3/2).
Menaker berharap agar PHK tidak menjadi pilihan bagi perusahaan dalam situasi dan kondisi apapun. Hanif juga menyatakan,