Perusahaan Wajib Lapor Jika Ingin Lakukan PHK

Jakarta - Setiap perusahaan yang ingin melakukan PHK agar segera melakukan wajib lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan maupun dinas-dinas tenaga kerja setempat.

Demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri  dalam  Raker dengan Komisi IX DPR RI terkait pembentukan Panja RUU PPLIN di Jakarta, Rabu (3/2).

Menaker berharap agar PHK tidak menjadi pilihan bagi perusahaan dalam situasi dan kondisi apapun. Hanif juga menyatakan,