Kejagung Periksa Empat Saksi Perkara Korupsi Komoditi Emas

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas 2010 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan keempat saksi yang diperiksa yaitu P selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2023, dan MAA selaku General Manager PT Antam, Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2019-2020.