KPK Eksekusi Dua Penyuap Hakim Agung Sudrajat Dimyati ke Lapas Sukamiskin

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana pemberi suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung. Mereka akan menjalani hukuman dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

“Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke