KBRI Kuala Lumpur Mendata WNI yang ingin PK Vonis Hukuman Mati

Jakarta - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, mulai mendata Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) vonis mati dari pengadilan di Malaysia setelah penghapusan hukuman mati berlaku mulai Selasa (4/7/2023).“Kita akan sediakan pengacara bagi mereka yang mau PK. Sekarang sedang proses pendataan,” kata Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia, Hermono, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/7/2023).

Menurut Hermono,  perlu mendata karena ada WNI  yang tidak