Ridwan Mansyur Ucap Sumpah sebagai Hakim Konstitusi dari MA

Mantan Panitera Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur diajukan menjadi Hakim Konstitusi oleh MA. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) (Foto: Dok MA)

Jakarta - Mantan Panitera Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur diajukan menjadi Hakim Konstitusi oleh MA. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK), sebelum memangku jabatannya, Hakim Konstitusi mengucapkan sumpah di hadapan Presiden.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (31/12/2023), Ridwan diajukan oleh MA sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Manahan MP Sitompul yang purnatugas karena memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun pada Desember 2023 ini.