MK Resmi Lantik Tiga Anggota MKMK Permanen

Ridwan Mansyur, Yuliandri, dan I Dewa Gede Palguna (Ki-Kan) mengucapkan sumpah menjadi anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, (Foto: Dok MK)

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Pengucapan sumpah dilakukan bergantian antara ketiga anggota itu di Aula Lantai Dasar Gedung II MK.

Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum.

Di hadapan Ketua MK