Tersangka BK Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp56 Miliar

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan tersangka Bambang Kayun (BK) Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri, diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp56 miliar dan satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri.

“Pada hari ini BK kita lakukan penahanan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM,” ujar