KPK Dorong Pelayanan Publik yang Berkeadilan untuk Tutup Celah Korupsi Sektor Swasta

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengatakan korupsi adalah kejahatan yang tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan berpasangan yaitu antara pemilik kepentingan dengan pemilik wewenang.

Lanjutnya, selain fokus melakukan pencegahan korupsi terhadap aparatur negara dengan perbaikan sistem tata Kelola pemerintahan melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). KPK juga melakukan serangkaian upaya pencegahan korupsi pada sektor swasta yang memiliki banyak kepentingan dengan pemilik kewenangan