Presiden tidak Bisa Mengubah Usulan DPR Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Hakim MK

Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan polemik pengangkatan hakim konstitusi yang baru, setelah adanya keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak memperpanjang masa jabatan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi.

Menurut Pratikno, sesuai dengan sistem ketatanegaraan di Indonesia yang terdiri dari lembaga eksekutif, lembaga legeslatif, dan lembaga yudikatif, maka Presiden RI Joko Widodo (Widodo) tidak mempunyai kewenangan untuk mengubah keputusan yang sudah ditetapkan oleh lembaga