Pemerintah Terbitkan Perpres Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Papua

Jakarta - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Oktober 2022.

Dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa (26/10/2022) menyebutkan, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua atau Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan itu diketuai