Percepat Pembangunan Papua, Pemerintah Terbitkan PP

Jakarta,  InfoPublik - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan Papua dan Papua Barat. Hal ini sebagai fondasi dan langkah maju kebijakan strategis pemerintah untuk mengejar ketertinggalan pembangunan masyarakat di Tanah Papua.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran