KPK Dampingi Pemda Pekalongan Serah Terima Aset Pasar Banyuurip senilai Rp33 Miliar

Pekalongan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan serah terima aset tanah dan bangunan Pasar Banyuurip dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan ke Pemerintah Kota (pemkot) Pekalongan.

Aset yang diserahkan di Kantor Bupati Pekalongan, Jawa Tengah itu memiliki nilai total taksiran sebesar Rp33,3 Miliar dengan rincian nilai tanah sebesar Rp26 Miliar dan nilai bangunan sebesar Rp7,3 Miliar.

Uding Juharudin Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Wilayah III Koordinasi dan Supervisi KPK mengatakan,