KPK Kembali Periksa Empat Saksi Kasus dengan Tersangka LE

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan, tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhada empat saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka LE.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan persada Kav.4, Setiabudi, jaksel atas nama Timotius Enumbi (PNS Kepala Dinas PU Provinsi Papua), Geraldo Da Rosario Semi (Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura), Pondiron Wonda