Pakar Hukum: Dua Hal Menjadi Kekhawatiran Pers di RKUHP

Jakarta - Pembatasan kebebasan pers dan penyebaran berita menjadi dua hal yang dikhawatirkan oleh pers dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Edukasi terhadap semua pemangku kepentingan  masih diperlukan untuk menghindari multitfasir RKUHP.

Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Profesor Indriyanto Seno Adji, dalam Focus  Group Discussion (FGD) oleh FMB 9, dengan tema Menakar RKUHP dengan Kebebasan Pers, pada Jumat (2/9/2022).

Jika ada kesalahan