Pembatasan Medsos dan Pesan Instan Bagian Manajemen Konten UU ITE

Jakarta - Pembatasan sementara dan bertahap sebagian akses platform media sosial dan pesan instan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika didasari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," jelas Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Rabu (22/05/2019) siang.

Ia menyampaikan permintaan maaf