Paripurna DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan Jadi UU

Jakarta - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) untuk disahkan menjadi UU dalam pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU PAS.

RUU PAS dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan hukum, dan menegaskan kembali peran dan kedudukan Sistem Pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum sebagaimana dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III