Beri Efek Jera, Tokoh Masyarakat Kota Sorong Dukung Hukuman Mati di RKUHP

Sorong - Pencantuman pidana mati di pasal 67 dan 100 Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP), memperoleh dukungan dari tokoh masyarakat di Kota Sorong, Papua Barat.   Salah satunya dari anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Sorong, Abdul Manan Fakaubun.   Menurut Fakaubun, hukuman mati dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan.   "Ancaman hukuman mati di RUU KUHP bisa membuat orang berhati-hati  dalam bertindak," kata Fakaubun di Kota Sorong, Kamis (6/10/2022).   Hukuman mati, kata Fakaubun,