Kemendagri Luruskan Anggapan soal Pjs dapat Memutasi PNS

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluruskan anggapan yang berkembang soal Surat Edaran Mendagri Nomor 821/5492/SJ memberikan izin kepada pejabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun pejabat sementara (Pjs) kepala daerah dapat memutasi maupun memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu saja.

"Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien," kata Kepala Pusat