Pulih dari Sakit, LE Dipindahkan ke Rutan KPK

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menerangkan Informasi yang diterima dari tim medis menyatakan tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK.

“Maka Jumat (20/1/2023) tim penyidik, mencabut status penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan memerlukan rawat jalan atau rawat inap yang dikuatkan dengan keterangan dokter dengan membawa kembali LE ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan,” papar Ali, dalam keterangannya ke