Setelah Tertunda, KPK Kembali Lanjutkan Pemeriksaan LE  

Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, menerangkan, Kamis (12/1/2023), LE telah selesai menjalani penundaan penahanan sementara karena alasan kesehatan.

Hal tersebut dikuatkan dengan keterangan dokter sampai dengan yang bersangkutan dinyatakan sembuh kembali.

“Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya,” ujar Ali, dalam keterangan resminya