KPK Cegah 10 ASN Kementerian ESDM ke Luar Negeri

Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengungkapkan KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) ASN di Kementerian ESDM. Para tersangka telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

“Benar, sebagai salah satu point dari kebutuhan penyidikan, KPK saat ini melakukan cegah agar tidak bepergian keluar negeri dengan mengajukan permintaan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi terhadap sepuluh orang yang diduga memiliki keterkaitan erat dengan