KPU: Tidak Ada Perpanjangan Pendaftaran Parpol

Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik, memastikan tidak ada perpanjangan masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024."Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," kata Idham, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/8/2022).Idham mengatakan KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar