Bawaslu: Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ketua Umum PAN tak Dapat Ditindaklanjuti

Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI  menyatakan laporan masyarakat dengan terlapor Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas), tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal tidak dapat ditindaklanjuti."Dengan demikian, laporan tersebut tidak dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti. Bawaslu akan mengumumkan status laporan itu pada papan pengumuman di Kantor Bawaslu," kata Anggota Bawaslu RI Puadi, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022). Atas dasar kajian, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan