Wamenkumham: Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu belum Inkrah

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wemenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan tahapan Pemilu 2024 belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). "Satu, putusan itu belum inkrah, kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar. Itu etikanya begitu ya," kata Wamenkumham Edward melalui keterangan tertulisnya, Jumat (3/3/2023).Wamenkumham yang akrab disapa Eddy itu menyatakan, pihaknya akan membiarkan perkara tersebut