Wamenkumham Soroti Pasal Upaya Menghalangi Penyidikan

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti pasal yang mengatur soal obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan, yang disangkakan kepada Ferdy Sambo, terkait pembunuhan Brigadir J."Mengenai pasal yang disangkakan 221 tentang obstruction of justice, coba lihat terjemahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Moeljatno dan Soesilo itu berbeda langit dan bumi," kata Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, melalui keterangan tertulisnya, Kamis