KUHP Harus Dibangun dari Sistem Nilai Bangsa

Jember - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan segera disahkan. Artinya, KUHP warisan pemerintah kolonial Hindia Belanda yang masih dipakai saat ini, akan segera berganti.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Pujiyono, menyatakan bahwa KUHP pada suatu bangsa harus dibangun dari sistem bangsa itu sendiri.

"Harus kita pahami bahwa KUHP suatu bangsa itu mencerminkan sistem nilai dari bangsa itu sendiri," kata Prof. Dr. Pujiyono dalam acara webinar