Kejagung Amankan Dua Terduga Pemberi Suap Alat Pemeriksaan COVID-19

Jakarta - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemberi suap tindak pidana pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR) sebesar Rp1.360.884.000.

Juga pengadaan BMHP dan Reagen Pemeriksaan COVID- 19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp1.715.056.700 program percepatan penanganan covid 19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020.

Kepala Pusat