Berikut Penjelasan Polri Terkait Bentuk PAM Swakarsa

Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, menjelaskan jika bicara tentang PAM Swakarsa maka telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, dan peraturan Kapolri Nomor 4 tahun 2020 tentang PAM Swakarsa.

"Di dalam Undang-Undang Kepolisian Pasal 3 Ayat 1 huruf c dikatakan bahwa pengemban fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus, kedua oleh penyidik pegawai negeri sipil, dan ketiga dibantu oleh bentuk-