Polri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Distribusi Minyak Goreng

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan serta pemantauan dalam pendistribusian serta penjualan minyak goreng.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam hal ini Polri menggandeng Kementerian Perindustrian(Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Bhabinkamtibmas.

"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mulai tingkat pusat