KPU Bandar Lampung Taat Hukum Jalankan Putusan MA

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah. 

Lembaga peradilan itu telah mengabulkan perkara permohonan sengketa terkait pelanggaran administrasi Pilkada Bandar Lampung dalam putusan nomor 1 P/PAP/2021.   "KPU Bandar Lampung melaksanakan sesuai amar putusan MA," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi  Novida Ginting Manik, melalui keterangan