Beri Efek Jera, Pemalsu BLUE di Malang Divonis Pidana Penjara

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya pemalsuan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dan Kartu Uji Berkala.

Atas hal tersebut Pengadilan Negeri Kepanjen telah menetapkan bersalah para terdakwa pemalsu Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE) dan Kartu Uji Berkala di Malang, Jawa Timur, dan atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa ini dijatuhi hukuman pidana penjara melalui 3 putusan berbeda. Sebanyak 1 paket dokumen BLUE dan 3 buah Kartu Uji Berkala