MK Tolak Gugatan terhadap UU Penyiaran terkait OTT

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan perkara Constitutional Review No. 39/PUU-XVIII/2020 terhadap UU Penyiaran terkait over-the-top (OTT). Keputusan ini dikeluarkan pada Kamis (14/1/2021).

Pemohon pada perkara ini adalah PT. Visi Citra Mitra Mulia (INEWS TV) dan PT. Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI).

Amar putusan dari objek pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) Terhadap UUD 1945 adalah menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya.