Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus di RS Ummi Bogor

Jakarta - Berdasarkan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/Polresta Bogor Kota tertanggal 28 November 2020, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus menghalangi kerja Satuan Tugas (Satgas) penanganan COVID-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor, Jawa Barat.

Laporan tersebut dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada akhir Desember 2020. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab (HRS), menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat.

"Tim