Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dinas ESDM Tanah Bumbu

Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) menetapkan H. RDPS bin M sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/09/2021 untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka H. RDPS bin M selaku Mantan Kepala ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016