Vaksinasi bukan Syarat Masuk Tempat Ibadah tapi untuk ke Mal

Jakarta - Menjawab kebingungan masyarakat mengenai peraturan terkait tempat ibadah, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi menjawab hal tersebut.

“Sesuai Inmendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibadah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diatur dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang,” jelasnya di Jakarta, Jumat (13/8/2021).