Mendagri: Revisi UU Otsus Papua Sesuai Aspirasi Masyarakat
Jakarta - Pemerintah memastikan tetap merevisi tiga pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, namun hanya membuka opsi terhadap aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.Pasal 1 mengatur terkait redefinisi Provinsi Papua, Pasal 34 tentang Keberlanjutan, Dana Otsus, dan Pasal 76 tentang Pemekaran Wilayah.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian, melalui keterangan tertulisnya, usai Rapat Kerja Panitia