Kebijakan Satu Arus Saat Mudik dan Balik, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Rest Area dan Akses Keluar Tol

Jakarta - Pemerintah memastikan, pemberlakuan kebijakan satu arus (one way) saat arus mudik dan balik Lebaran 2019/1440 H nanti di jalur Tol, mulai dari Cikarang kilometer 29 hingga Brebes kilometer 263 tetap memerhatikan aspek kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan. 

"Tadi kita bahas detail rencana memberlakukan satu arus, hal penting dari diberlakukannya satu arus ini tidak berarti hanya bisa keluar di Cirebon semua. Pengemudi yang melewati jalur one way tetap bisa keluar di pintu-pintu keluar tol yang telah disediakan," ujar