Pemerintah Mulai Implementasikan Perpres Tentang RAN PE

Jakarta – Pemerintah secara resmi mulai mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomer 7 tahun tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2020 – 2024.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (Kepala BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan Perpres RAN PE telah ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 6 Januari 2021 lalu.

“Keberhasilan disahkannya Perpres Nomor 7 Tahun 2021