Perkecil Resiko Kerugian Negara, TNI AL Bekali Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Jakarta - Guna meminimalisir resiko kerugian negara, Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut (Diskum AL) membekali personel TNI AL dengan Penyegaran Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa.   "Demi meminimalisir resiko kerugian yang dapat terjadi terlebih jika kontrak yang dilaksanakan berhubungan dengan institusi atau pihak yang berasal dari negara lain," kata Kepala Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Kadiskum AL), Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, saat membuka Penyegaran Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa hasil kerja sama