Tanggapan Kejagung soal Korupsi Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung), menanggapi pemberitaan mengenai Jaksa Agung Burhanuddin yang menyatakan bahwa korupsi di bawah Rp50 juta cukup kembalikan kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan awalnya beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) Komisi III, memberikan pertanyaan kepada Jaksa Agung saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (17/1/2022).

Menurut Leonard, Anggota Komisi III Benny K. Harman yang pada pokoknya