Wapres: Posisi Wamen di Kemendagri sesuai Kebutuhan Volume Pekerjaan 

Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang posisi Wakil Menteri (Wamen) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah didasari oleh besarnya volume pekerjaan yang ditangani. Sehingga, memerlukan adanya penambahan posisi jabatan di atas. 

“Saya kira perlu Wamen itu disesuaikan dengan kebutuhan volume pekerjaan,” ujar Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, yang dikutip melalui siaran pers pada Jumat (7/1/2022). 

Atas dasar itu, menurut Wapres, Presiden Jokowi Widodo tentu telah mempertimbangkan